KPK Tetapkan PT Loco Montardo Tersangka Korporasi, Rp 100 Miliar Disita

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Penetapan ini dilakukan sejak Agustus 2025, menyusul penetapan Direktur Utama PT Loco Montardo, Simanjuntak Bahar, sebagai tersangka sebelumnya. KPK juga telah menyita uang tunai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.