KPK Tetapkan PT Loco Montardo Tersangka Korporasi, Rp 100 Miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Penetapan ini dilakukan sejak Agustus 2025, menyusul penetapan Direktur Utama PT Loco Montardo, Simanjuntak Bahar, sebagai tersangka sebelumnya. KPK juga telah menyita uang tunai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza