KPK Siapkan Kontra-Memori Banding, Hadapi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kontra-memori banding untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Kosasih sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 29,152 miliar dan 127.057 Dollar AS atas kasus korupsi investasi fiktif. KPK meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.