KPK Siapkan Kontra-Memori Banding, Hadapi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kontra-memori banding untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Kosasih sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 29,152 miliar dan 127.057 Dollar AS atas kasus korupsi investasi fiktif. KPK meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing