ANS Kosasih Banding Vonis 10 Tahun Penjara, KPK Siapkan Kontra

image cover

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 35 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. KPK menyatakan akan menyiapkan kontramemori banding, menghormati hak terdakwa namun meyakini hakim akan profesional dan mendukung pemberantasan korupsi.