ANS Kosasih Banding Vonis 10 Tahun Penjara, KPK Siapkan Kontra

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 35 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. KPK menyatakan akan menyiapkan kontramemori banding, menghormati hak terdakwa namun meyakini hakim akan profesional dan mendukung pemberantasan korupsi.
Berita Terbaru

Instagram Terapkan Kebijakan "PG-13", Lindungi Remaja dari Konten Dewasa

Prabowo Berat Hati Timnas Gagal Piala Dunia 2026, Minta Fokus Olimpiade

Pembalakan Liar di Mentawai: 4.610 M³ Kayu Ilegal Disita, Negara Rugi Rp 239 M

Iran Kecam Keras Trump, Sebut AS Sponsor Terorisme Global

Andre Taulany: Mediasi Cerai Gagal Total, Sidang Lanjut

Menkeu Purbaya: Tak Bentuk BPN, Langsung Urus Reformasi Pajak

"Pixnapping" Kuras Mobil Banking Android dalam 30 Detik

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jerman Menang Tipis, Prancis Ditahan Imbang

57 Mantan Pegawai KPK Ngotot Kembali, KPK Tunggu Putusan KIP

Korsel Bangun Bunker Sipil Pertama, Siap Tahan Serangan Nuklir Korut