2025/10/14/ekonomi/

Perangi Judi Online, Kominfo dan OJK Blokir 23.929 Rekening

12 hari yang lalu

www.tempo.co

image cover

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid berkoordinasi dengan OJK untuk memblokir 23.929 rekening yang terlibat judi online. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah memberantas judi online dan memutus aliran dana ilegal. Sebelumnya, PPATK melaporkan transaksi judi online mencapai Rp 47 triliun pada kuartal I 2025, menunjukkan tantangan besar dalam penanganannya.

HukumJudi OnlineKominfoOJKPerbankanMeutya Viada HafidPPATKCybersecurity

Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI

Modal image