OJK Hentikan Golden Eagle: Tawarkan Penghapusan Utang Ilegal

Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International-UNDP karena tidak memiliki legalitas operasional dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki badan hukum di Indonesia. OJK bertindak setelah menerima laporan masyarakat.
Berita Terbaru

SpaceX Sukses Uji Coba Starship ke-11, Targetkan Manusia ke Bulan-Mars

Marselino Ferdinan Resmi Dipinjamkan ke AS Trencin, Cari Menit Bermain di Slovakia

Guru SMP di Serang Cabuli Siswa Saat Pramuka, Terungkap Setahun Kemudian

Donald Trump Turun Tangan, Saksikan Damai Thailand-Kamboja di KTT ASEAN

3 Kali Gagal, Andre Taulany Yakin Permohonan Cerai Tak Ditolak Lagi

Bahlil Lahadalia: Percayai Data BPS, Bukan Media Sosial untuk Ekonomi

Ilmuwan dan Peter Jackson Hidupkan Kembali Burung Moa Raksasa?

Kyle Walker: Pindah ke AC Milan Keputusan Emosional yang Keliru

Longsor Grasberg: Pasokan Emas Freeport ke Antam Diprediksi Menipis

NATO Peringatkan: Rusia Tetap Berbahaya, Serukan Kesiapan Hadapi Serangan Hibrida