Komdigi Denda X Corp Rp 78 Juta, Elon Musk Abaikan Moderasi Konten
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendenda platform X milik Elon Musk sebesar Rp 78.125.000. Denda ini merupakan akumulasi sanksi setelah X Corp mengabaikan teguran kedua dan ketiga terkait kewajiban pembayaran denda administratif. Pelanggaran utama adalah moderasi konten bermuatan pornografi. Komdigi menegaskan tindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Gasperini: Roma Tampil Meyakinkan, Taklukkan Rangers di Liga Europa

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Antony Cetak Gol Ciamik, Bawa Betis Taklukkan Lyon di Liga Europa

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
