Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Sah Menurut Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengukuhkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah secara hukum, menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Minim Menit Bermain, Nathan Ake Pilih Juventus Demi Piala Dunia 2026?

Ledakan di SMA 72 Kelapa Gading: Dua Korban Dilarikan ke RS

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Dicap Pelit, Deddy Corbuzier Balas Menohok Netizen: Loe Pikir Gue Kaya Raya?

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Gaji Dipangkas Juventus, Dusan Vlahovic Jadi Rebutan Barcelona dan Bayern?

Ledakan Guncang SMA 72 Kelapa Gading, Gegana Selidiki Sumber Misterius

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
