Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejaksaan Agung: Penetapan Tersangka Sah Hukum

image cover

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menyatakan putusan ini menegaskan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai hukum. Dengan demikian, penyidik akan melanjutkan penuntasan perkara dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Nadiem.