Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejaksaan Agung: Penetapan Tersangka Sah Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menyatakan putusan ini menegaskan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai hukum. Dengan demikian, penyidik akan melanjutkan penuntasan perkara dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Nadiem.
Berita Terbaru

OpenAI Evaluasi ChatGPT: Atasi Bias Politik dalam Respons AI

Timnas U-23 Indonesia Gagal Balas Dendam, Ditahan Imbang India 1-1

Marcella Santoso dkk Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap CPO

Ribuan Warga Gaza Sambut Tahanan yang Dibebaskan Israel Penuh Haru

Pevita Pearce dan Ji Chang Wook Kompak Berbusana Adat Jawa di Prambanan

Pemerintah Kuasai 63% Saham Freeport: Kedaulatan Ekonomi Nasional Menguat

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS, Lindungi Anak dari Konten Game Tak Sesuai Usia

Patrick Kluivert: Ambil Tanggung Jawab Penuh Kegagalan Timnas Indonesia

Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember: Dua Warga Meninggal Tertimpa Pohon

Hamas Tuduh Israel Manipulasi Daftar Tahanan, Langgar Gencatan Senjata