Polri Didesak KLH: Siapa Bertanggung Jawab Cemaran Cesium-137 Serang?

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak Mabes Polri segera mengumumkan tersangka kasus cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Kasus ini mencuat setelah FDA AS melarang udang beku Indonesia karena paparan radioaktif. Penyelidikan menemukan paparan tertinggi di PT Peter Metal Technology (PMT) yang membeli besi tua untuk dilebur. KLH meminta proses hukum dipercepat.
Berita Terbaru

OpenAI Evaluasi ChatGPT: Atasi Bias Politik dalam Respons AI

Timnas U-23 Indonesia Gagal Balas Dendam, Ditahan Imbang India 1-1

Marcella Santoso dkk Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap CPO

Ribuan Warga Gaza Sambut Tahanan yang Dibebaskan Israel Penuh Haru

Pevita Pearce dan Ji Chang Wook Kompak Berbusana Adat Jawa di Prambanan

Pemerintah Kuasai 63% Saham Freeport: Kedaulatan Ekonomi Nasional Menguat

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS, Lindungi Anak dari Konten Game Tak Sesuai Usia

Patrick Kluivert: Ambil Tanggung Jawab Penuh Kegagalan Timnas Indonesia

Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember: Dua Warga Meninggal Tertimpa Pohon

Hamas Tuduh Israel Manipulasi Daftar Tahanan, Langgar Gencatan Senjata