Polri Didesak KLH: Siapa Bertanggung Jawab Cemaran Cesium-137 Serang?

www.cnnindonesia.com

image cover

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak Mabes Polri segera mengumumkan tersangka kasus cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Kasus ini mencuat setelah FDA AS melarang udang beku Indonesia karena paparan radioaktif. Penyelidikan menemukan paparan tertinggi di PT Peter Metal Technology (PMT) yang membeli besi tua untuk dilebur. KLH meminta proses hukum dipercepat.