PN Jaksel tegaskan tindakan Kejagung sah, tolak praperadilan Nadiem

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim, sehingga status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung tetap sah. Hakim menilai alat bukti penyidik Kejagung telah memenuhi aturan perundang-undangan untuk penetapan tersangka. Keputusan ini menegaskan tindakan Kejagung sah secara hukum.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Aturan Khusus Ojol: Pengemudi Harap Potongan Aplikasi Maksimal 10%

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing