Pemerintah Gugat Hotel Sultan, Tuntut Royalti Rp742 Miliar

Pemerintah Indonesia menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar Rp742,5 miliar. Tuntutan ini terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) selama periode 2007-2023. Angka tersebut mencakup bunga dan denda, yang telah dihitung oleh BPKP. Langkah hukum ini diambil setelah somasi berulang kali tidak dipenuhi oleh PT Indobuildco.
Berita Terbaru

OpenAI Evaluasi ChatGPT: Atasi Bias Politik dalam Respons AI

Timnas U-23 Indonesia Gagal Balas Dendam, Ditahan Imbang India 1-1

Marcella Santoso dkk Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap CPO

Ribuan Warga Gaza Sambut Tahanan yang Dibebaskan Israel Penuh Haru

Pevita Pearce dan Ji Chang Wook Kompak Berbusana Adat Jawa di Prambanan

Pemerintah Kuasai 63% Saham Freeport: Kedaulatan Ekonomi Nasional Menguat

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS, Lindungi Anak dari Konten Game Tak Sesuai Usia

Patrick Kluivert: Ambil Tanggung Jawab Penuh Kegagalan Timnas Indonesia

Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember: Dua Warga Meninggal Tertimpa Pohon

Hamas Tuduh Israel Manipulasi Daftar Tahanan, Langgar Gencatan Senjata