Korupsi Impor Gula: Empat Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula dengan hukuman empat tahun penjara. Mereka didakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Keempat terdakwa, termasuk Hansen Setiawan dan Wisnu Hendraningrat, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
Berita Terbaru

OpenAI Evaluasi ChatGPT: Atasi Bias Politik dalam Respons AI

Timnas U-23 Indonesia Gagal Balas Dendam, Ditahan Imbang India 1-1

Marcella Santoso dkk Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap CPO

Ribuan Warga Gaza Sambut Tahanan yang Dibebaskan Israel Penuh Haru

Pevita Pearce dan Ji Chang Wook Kompak Berbusana Adat Jawa di Prambanan

Pemerintah Kuasai 63% Saham Freeport: Kedaulatan Ekonomi Nasional Menguat

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS, Lindungi Anak dari Konten Game Tak Sesuai Usia

Patrick Kluivert: Ambil Tanggung Jawab Penuh Kegagalan Timnas Indonesia

Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember: Dua Warga Meninggal Tertimpa Pohon

Hamas Tuduh Israel Manipulasi Daftar Tahanan, Langgar Gencatan Senjata