Pembakar Al-Quran di London Bebas, Hakim: Itu Hak Kebebasan Berekspresi

Hamit Coskun, pria yang didenda karena membakar Al-Quran di London, kini dinyatakan bebas setelah memenangkan banding. Pengadilan Southwark membatalkan hukuman, menegaskan bahwa tindakan tersebut, meskipun sangat meresahkan, dilindungi sebagai hak kebebasan berekspresi. Hakim menekankan pentingnya hak ini dalam demokrasi liberal, bahkan untuk pandangan yang menyinggung.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan