KIP Tegaskan Ijazah Pejabat: Keterbukaan Harus Lindungi Data Pribadi

Komisi Informasi Pusat (KIP) menanggapi gugatan terhadap UU KIP terkait permintaan pembukaan ijazah pejabat. Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, menyatakan KIP menghormati langkah hukum tersebut namun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki batas. KIP menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan perlindungan data pribadi individu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berita Terbaru

Komdigi Luncurkan IGRS: Game Wajib Berlabel Usia Mulai 2026

Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Mirip Tragedi 'Doha no Higeki' Jepang

Tragedi Al Khoziny: Dua Jenazah Teridentifikasi, Total Korban 53 Orang

Perbatasan Pakistan-Afghanistan Membara: Puluhan Tentara Tewas dalam Bentrokan Sengit

KMI 2025: Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Global untuk Musik AI

OJK & Satgas Pasti Hentikan Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal

Warganet Resah: Fitur Instagram Map Ancam Privasi Pengguna?

Mimpi Piala Dunia 2026 Kandas: Timnas Indonesia Takluk dari Irak

Pabrik Amunisi AS Meledak, 16 Orang Diperkirakan Tewas

KTT Mesir: Pemimpin Dunia Tandatangani Kesepakatan Damai Gaza