KMI 2025: Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Global untuk Musik AI

Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 mendesak pemerintah menyusun kebijakan nasional untuk mengatur penggunaan AI dalam industri musik. Kebijakan ini akan fokus pada perlindungan hak cipta, sistem royalti, dan etika. Selain itu, Indonesia juga mendukung proposal Kementerian Hukum untuk aturan royalti digital global melalui WIPO, bertujuan menciptakan keadilan bagi para kreator musik di era disrupsi teknologi.
Berita Terbaru

Komdigi Luncurkan IGRS: Game Wajib Berlabel Usia Mulai 2026

Jay Idzes Ungkap Kekecewaan Mendalam Usai Timnas Gagal ke Piala Dunia

Oknum Polisi Pukul Remaja, Dua Desa di Luwu Saling Serang

Israel Tak Akan Kirim Wakil ke KTT Perdamaian Gaza

Rayen Pono Kecewa Berat: Laporan Ahmad Dhani Tak Diproses, Polisi Diduga Takut?

Beban Subsidi LPG Capai Rp100 T, Jaringan Gas Jadi Kunci Penghematan

Warganet Resah: Fitur Instagram Map Ancam Privasi Pengguna?

Impian Kandas di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Ungkap Pesan Emosional

DPR Tegaskan: Kekayaan Negara Tak Bisa Dihibahkan Surya Darmadi

Perbatasan Pakistan-Afghanistan Membara: Puluhan Tentara Tewas dalam Bentrokan Sengit