DPR Tegaskan: Kekayaan Negara Tak Bisa Dihibahkan Surya Darmadi

nasional.kompas.com

image cover

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kekayaan negara, seperti kawasan hutan, tidak dapat dihibahkan oleh individu. Pernyataan ini menanggapi keinginan terpidana korupsi Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset kebun sawit senilai Rp 10 triliun kepada BPI Danantara. Misbakhun menegaskan bahwa Surya Darmadi salah memaknai hibah karena hutan adalah milik negara dan proses hibah hanya bisa dilakukan kepada negara, bukan pihak tertentu. Status aset juga harus jelas secara hukum.