DPR Tegaskan: Kekayaan Negara Tak Bisa Dihibahkan Surya Darmadi

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kekayaan negara, seperti kawasan hutan, tidak dapat dihibahkan oleh individu. Pernyataan ini menanggapi keinginan terpidana korupsi Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset kebun sawit senilai Rp 10 triliun kepada BPI Danantara. Misbakhun menegaskan bahwa Surya Darmadi salah memaknai hibah karena hutan adalah milik negara dan proses hibah hanya bisa dilakukan kepada negara, bukan pihak tertentu. Status aset juga harus jelas secara hukum.
Berita Terbaru

Komdigi Luncurkan IGRS: Game Wajib Berlabel Usia Mulai 2026

Jay Idzes Ungkap Kekecewaan Mendalam Usai Timnas Gagal ke Piala Dunia

Oknum Polisi Pukul Remaja, Dua Desa di Luwu Saling Serang

Israel Tak Akan Kirim Wakil ke KTT Perdamaian Gaza

Rayen Pono Kecewa Berat: Laporan Ahmad Dhani Tak Diproses, Polisi Diduga Takut?

Beban Subsidi LPG Capai Rp100 T, Jaringan Gas Jadi Kunci Penghematan

Warganet Resah: Fitur Instagram Map Ancam Privasi Pengguna?

Impian Kandas di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Ungkap Pesan Emosional

DPR Tegaskan: Kekayaan Negara Tak Bisa Dihibahkan Surya Darmadi

Perbatasan Pakistan-Afghanistan Membara: Puluhan Tentara Tewas dalam Bentrokan Sengit