18 Akademisi Hukum: Pasal 21 UU Tipikor Kabur, Picu Kriminalisasi Berlebihan

www.liputan6.com

image cover

Delapan belas akademisi hukum pidana dari berbagai universitas menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, meminta pembatasan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini, yang mengatur obstruction of justice, dinilai memiliki norma kabur dan melanggar asas legalitas, berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan. Permohonan ini terkait dengan perkara yang diajukan Hasto Kristiyanto, menyoroti frasa "secara langsung atau tidak langsung" yang tidak jelas parameternya.