18 Akademisi Hukum: Pasal 21 UU Tipikor Kabur, Picu Kriminalisasi Berlebihan

Delapan belas akademisi hukum pidana dari berbagai universitas menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, meminta pembatasan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini, yang mengatur obstruction of justice, dinilai memiliki norma kabur dan melanggar asas legalitas, berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan. Permohonan ini terkait dengan perkara yang diajukan Hasto Kristiyanto, menyoroti frasa "secara langsung atau tidak langsung" yang tidak jelas parameternya.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'