Polda Maluku Tindak Tegas Oknum Brimob Pelaku Pelecehan Seksual

Polda Maluku menindak tegas oknum Brimob Bripka RN atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak 16 tahun. Bripka RN dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung 9-28 Oktober 2025, sebagai bagian dari pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bidpropam Polda Maluku. Prosedur ini memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza