PP 39/2025: Janji Demokratisasi Tambang, Akankah Hanya di Atas Kertas?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 disambut baik karena menjanjikan "demokratisasi" pengelolaan tambang. Aturan ini membuka peluang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar dengan proses perizinan yang lebih sederhana. Tujuannya adalah pemerataan ekonomi, namun efektivitasnya dipertanyakan mengingat realitas patronase politik-ekonomi di Indonesia.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
