PP 39/2025: Janji Demokratisasi Tambang, Akankah Hanya di Atas Kertas?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 disambut baik karena menjanjikan "demokratisasi" pengelolaan tambang. Aturan ini membuka peluang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar dengan proses perizinan yang lebih sederhana. Tujuannya adalah pemerataan ekonomi, namun efektivitasnya dipertanyakan mengingat realitas patronase politik-ekonomi di Indonesia.

Cari berita serupa