Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Banding: Merasa Lebih Berat dari Iqlima Kim

Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. Merasa putusan tidak relevan dan lebih berat dari mantan kliennya, Iqlima Kim, Razman resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ia mempertanyakan kejanggalan vonis tersebut.
Berita Terbaru

Instagram Perketat Konten Remaja, Terapkan Filter PG-13

Manchester United Hadapi Ujian Berat Liverpool, Luke Shaw Terancam Lawan Mohamed Salah

Alumnus SMA Semarang Edit Foto Cabul Siswi dan Guru Pakai AI

Joe Biden Beri Pujian Langka untuk Trump atas Gencatan Senjata Gaza

Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading: "Penyidik Ikut Bingung" Soal 'Ayam Sayur'?

Target 14 Juta WP, Aktivasi Coretax DJP Baru Sentuh 2,6 Juta

Instagram Terapkan Kebijakan "PG-13", Lindungi Remaja dari Konten Dewasa

Brighton Ungkap: MU Mundur Rekrut Baleba karena Tak Dijual

Kejagung Tegas Eksekusi Silfester Matutina, Abaikan Dalih Kedaluwarsa

KTT Perdamaian Gaza: Netanyahu Batal Hadir, Ini Alasannya