TNI Tegaskan: Wewenang Penyidik Siber Tak Berlaku bagi Sipil

image cover

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya akan bertugas menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanan negara. Wewenang ini tidak akan berlaku bagi masyarakat sipil, melainkan hanya untuk prajurit yang melakukan tindak pidana siber, sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum. RUU KKS masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi, dengan TNI membuka ruang untuk masukan dari koalisi masyarakat sipil.