DJP Gandeng Kejagung-PPATK, Kejar Wajib Pajak Tak Patuh Demi Optimalisasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan PPATK untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh, khususnya yang terindikasi memiliki kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pendekatan multi-pintu ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan memastikan pajak yang belum terkumpul dapat ditarik.
Berita Terbaru

Apple Hapus Aplikasi ICEblock: Prioritaskan Bisnis, Abaikan Hak Pengguna?

Cedera Kane, Ollie Watkins Siap Pimpin Lini Depan Inggris

Kemendikdasmen Lampaui Target, Revitalisasi Sekolah Jangkau 16.170 Satuan Pendidikan

Rusia Luncurkan Drone ke Kramatorsk, Ukraina Wajibkan Evakuasi Anak-anak

Start Koplo Siapkan Kejutan di Kopling 2025: Rilis Singel "Sewates Selingan" dan Kolaborasi Spesial

SKK Migas Tegaskan: Sumur Minyak Rakyat Wajib Dikelola BUMD, Bukan Mandiri

Google Wajibkan Karyawan Berbagi Data Kesehatan dengan AI untuk Manfaat

Djokovic Pecahkan Rekor Usia di Shanghai Masters, Lolos Semifinal ke-80

Mentan Amran: Hilirisasi Pertanian Buka 1,6 Juta Pekerjaan dalam 2 Tahun

IMF: Ekonomi Global Tahan Guncangan, Tapi Waspada Pasar Keuangan