Skandal Pertamina: Eks Dirut Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 T

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, didakwa merugikan negara Rp285,18 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Jaksa menyebut dua perbuatan hukum: perlakuan istimewa dalam lelang impor BBM Ron 90 dan Ron 92 untuk BP Singapore dan Sinochem, serta persetujuan harga jual solar nonsubsidi tanpa mempertimbangkan profitabilitas.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI