Skandal Pertamina: Eks Dirut Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 T

kabar24.bisnis.com

image cover

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, didakwa merugikan negara Rp285,18 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Jaksa menyebut dua perbuatan hukum: perlakuan istimewa dalam lelang impor BBM Ron 90 dan Ron 92 untuk BP Singapore dan Sinochem, serta persetujuan harga jual solar nonsubsidi tanpa mempertimbangkan profitabilitas.