Prabowo Sahkan PP Baru: Logam Tanah Jarang & Mineral Radioaktif Masuk Aturan Tambang

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 39 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025. Regulasi ini memperluas cakupan pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara, dengan fokus pada pengaturan pengusahaan dan pemanfaatan Logam Tanah Jarang (LTJ) serta mineral radioaktif. Aturan ini juga memungkinkan mineral radioaktif dari mineral ikutan digunakan sebagai sumber energi baru, menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pertambangan nasional.