Prabowo Sahkan PP Baru: Logam Tanah Jarang & Mineral Radioaktif Masuk Aturan Tambang

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 39 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025. Regulasi ini memperluas cakupan pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara, dengan fokus pada pengaturan pengusahaan dan pemanfaatan Logam Tanah Jarang (LTJ) serta mineral radioaktif. Aturan ini juga memungkinkan mineral radioaktif dari mineral ikutan digunakan sebagai sumber energi baru, menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pertambangan nasional.
Berita Terbaru

Samsung Galaxy S26 Ultra: Warna Cosmic Orange Bikin Heboh, Asli atau Render AI?

Gelandang Togo Samuel Asamoah Patah Leher, Terancam Lumpuh Permanen Usai Tabrak Papan Iklan

TNI Tegaskan: Wewenang Penyidik Siber Tak Berlaku bagi Sipil

Pengungsi Palestina Raih Nobel Kimia, Karyanya Selamatkan Bumi

Cinemed Soroti Sinema Suriah Muda, Tandai Era Baru Pasca-Assad

IHSG Menguat 0,42 Persen, The Fed dan Perdamaian Israel-Hamas Dorong Pasar

Ubisoft Batalkan Proyek Assassin's Creed Civil War, Khawatir Iklim Politik AS

Shin Tae-yong Dipecat Ulsan HD, Juara Bertahan Terpuruk

Indonesia Pantau Ketat Negosiasi Gencatan Senjata Palestina-Israel

China Perluas Pembatasan Ekspor Rare Earth, Termasuk Produk Luar Negeri