Pemerintah Berikan Cuti untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Ketentuannya

Pemerintah telah menetapkan hak cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Cuti yang diberikan meliputi cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama. Untuk mendapatkan hak cuti ini, PPPK Paruh Waktu wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tetap akan menerima penghasilan selama periode cuti.
Berita Terbaru

Google Hentikan Dukungan Chrome untuk Android Lama, Jutaan Pengguna Xiaomi Terdampak

Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi, Kluivert Akui Lawan Sulit Dijaga

Menkeu Purbaya Buka Blokir Anggaran Kemenkes, Prioritaskan Bayi Baru Lahir

Israel Mulai Tarik Pasukan dari Gaza, Gencatan Senjata Disepakati Trump

Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah, Cincin Tunangan Hampir Rp600 Juta Jadi Sorotan

Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 6,5%

Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi Biometrik, Lindungi Data Pelanggan

Roger Federer: Lapangan Tenis Melambat, Alcaraz-Sinner Jadi Raja?

Rantai Distribusi Udang RI Lumpuh Total, Petambak Minta Tolong Prabowo

Serangan Sinagoga Manchester: Pelaku Bersumpah Setia ke ISIS, 2 Tewas