KPK Panggil Komisaris Inhutani V, Usut Aliran Dana Suap Hutan Lampung

kabar24.bisnis.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Raffles Brotestes Panjaitan, Komisaris PT Inhutani V, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran saksi serta menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik berupaya menemukan barang bukti dan pihak-pihak lain yang terlibat.