KPK Panggil Direktur Indosat, Selidiki Skema Pengadaan Mesin EDC BRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami skema pengadaan mesin EDC, baik melalui pembelian putus maupun sewa. Hingga kini, Irsyad Sahroni belum memenuhi panggilan KPK, yang juga akan memanggil pihak swasta lain yang terlibat sebagai penyedia barang dan jasa. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk mantan direktur BRI.
Berita Terbaru

Apple Hapus Aplikasi ICEblock: Prioritaskan Bisnis, Abaikan Hak Pengguna?

Cedera Kane, Ollie Watkins Siap Pimpin Lini Depan Inggris

Kemendikdasmen Lampaui Target, Revitalisasi Sekolah Jangkau 16.170 Satuan Pendidikan

Rusia Luncurkan Drone ke Kramatorsk, Ukraina Wajibkan Evakuasi Anak-anak

Start Koplo Siapkan Kejutan di Kopling 2025: Rilis Singel "Sewates Selingan" dan Kolaborasi Spesial

SKK Migas Tegaskan: Sumur Minyak Rakyat Wajib Dikelola BUMD, Bukan Mandiri

Google Wajibkan Karyawan Berbagi Data Kesehatan dengan AI untuk Manfaat

Djokovic Pecahkan Rekor Usia di Shanghai Masters, Lolos Semifinal ke-80

Mentan Amran: Hilirisasi Pertanian Buka 1,6 Juta Pekerjaan dalam 2 Tahun

IMF: Ekonomi Global Tahan Guncangan, Tapi Waspada Pasar Keuangan