SKK Migas Tegaskan: Sumur Minyak Rakyat Wajib Dikelola BUMD, Bukan Mandiri

SKK Migas menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat. Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyatakan pengelolaan sumur yang sebelumnya mandiri kini harus bekerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM berizin. Langkah ini bertujuan mendukung swasembada dan ketahanan ekonomi nasional, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, dan kerugian negara akibat pengeboran ilegal.
Berita Terbaru

Apple Hapus Aplikasi ICEblock: Prioritaskan Bisnis, Abaikan Hak Pengguna?

Cedera Kane, Ollie Watkins Siap Pimpin Lini Depan Inggris

Kemendikdasmen Lampaui Target, Revitalisasi Sekolah Jangkau 16.170 Satuan Pendidikan

Rusia Luncurkan Drone ke Kramatorsk, Ukraina Wajibkan Evakuasi Anak-anak

Start Koplo Siapkan Kejutan di Kopling 2025: Rilis Singel "Sewates Selingan" dan Kolaborasi Spesial

SKK Migas Tegaskan: Sumur Minyak Rakyat Wajib Dikelola BUMD, Bukan Mandiri

Google Wajibkan Karyawan Berbagi Data Kesehatan dengan AI untuk Manfaat

Djokovic Pecahkan Rekor Usia di Shanghai Masters, Lolos Semifinal ke-80

Mentan Amran: Hilirisasi Pertanian Buka 1,6 Juta Pekerjaan dalam 2 Tahun

IMF: Ekonomi Global Tahan Guncangan, Tapi Waspada Pasar Keuangan