SKK Migas Tegaskan: Sumur Minyak Rakyat Wajib Dikelola BUMD, Bukan Mandiri

image cover

SKK Migas menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat. Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyatakan pengelolaan sumur yang sebelumnya mandiri kini harus bekerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM berizin. Langkah ini bertujuan mendukung swasembada dan ketahanan ekonomi nasional, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, dan kerugian negara akibat pengeboran ilegal.