Ketua MK Suhartoyo: Panglima TNI Masih 'Cawe-cawe' di Jabatan Sipil?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti Pasal 47 UU TNI yang dinilai kontradiktif. Ia mempertanyakan bagaimana Panglima TNI masih bisa terlibat dalam pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil, padahal prajurit tersebut seharusnya sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Suhartoyo menyebut ada "contradictio in terminis" dalam pasal tersebut.
Berita Terbaru

Apple Hapus Aplikasi ICEblock: Prioritaskan Bisnis, Abaikan Hak Pengguna?

Cedera Kane, Ollie Watkins Siap Pimpin Lini Depan Inggris

Kemendikdasmen Lampaui Target, Revitalisasi Sekolah Jangkau 16.170 Satuan Pendidikan

Rusia Luncurkan Drone ke Kramatorsk, Ukraina Wajibkan Evakuasi Anak-anak

Start Koplo Siapkan Kejutan di Kopling 2025: Rilis Singel "Sewates Selingan" dan Kolaborasi Spesial

SKK Migas Tegaskan: Sumur Minyak Rakyat Wajib Dikelola BUMD, Bukan Mandiri

Google Wajibkan Karyawan Berbagi Data Kesehatan dengan AI untuk Manfaat

Djokovic Pecahkan Rekor Usia di Shanghai Masters, Lolos Semifinal ke-80

Mentan Amran: Hilirisasi Pertanian Buka 1,6 Juta Pekerjaan dalam 2 Tahun

IMF: Ekonomi Global Tahan Guncangan, Tapi Waspada Pasar Keuangan