Hambali Diadili di Pengadilan Militer AS November, Indonesia: Tak Boleh Kembali!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa eks anggota Jamaah Islamiyah (JI), Hambali, akan diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat pada November 2025. Yusril juga menegaskan bahwa Hambali tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia jika dibebaskan, karena saat penangkapannya ia tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia. Saat ini, Hambali masih ditahan di penjara Guantanamo, Kuba.
Berita Terbaru

Apple Hapus Aplikasi ICEblock: Prioritaskan Bisnis, Abaikan Hak Pengguna?

Cedera Kane, Ollie Watkins Siap Pimpin Lini Depan Inggris

Kemendikdasmen Lampaui Target, Revitalisasi Sekolah Jangkau 16.170 Satuan Pendidikan

Rusia Luncurkan Drone ke Kramatorsk, Ukraina Wajibkan Evakuasi Anak-anak

Start Koplo Siapkan Kejutan di Kopling 2025: Rilis Singel "Sewates Selingan" dan Kolaborasi Spesial

SKK Migas Tegaskan: Sumur Minyak Rakyat Wajib Dikelola BUMD, Bukan Mandiri

Google Wajibkan Karyawan Berbagi Data Kesehatan dengan AI untuk Manfaat

Djokovic Pecahkan Rekor Usia di Shanghai Masters, Lolos Semifinal ke-80

Mentan Amran: Hilirisasi Pertanian Buka 1,6 Juta Pekerjaan dalam 2 Tahun

IMF: Ekonomi Global Tahan Guncangan, Tapi Waspada Pasar Keuangan