Hambali Diadili di Pengadilan Militer AS November, Indonesia: Tak Boleh Kembali!

nasional.kompas.com

image cover

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa eks anggota Jamaah Islamiyah (JI), Hambali, akan diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat pada November 2025. Yusril juga menegaskan bahwa Hambali tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia jika dibebaskan, karena saat penangkapannya ia tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia. Saat ini, Hambali masih ditahan di penjara Guantanamo, Kuba.