Ammar Zoni Ditangkap Keempat Kali: Terancam Hukuman Mati dari Penjara
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika, kali ini saat masih berada di Rutan Salemba. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara, dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis. Penangkapan ini merupakan eskalasi serius, mengubah perannya dari pemakai menjadi bagian dari sindikat. Ammar Zoni kini terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
