PP 39/2025: Industri Minerba Wajib Prioritaskan BUMN Strategis

Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan industri mineral dan batu bara (Minerba) memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis. Aturan ini menegaskan pemanfaatan batu bara dan mineral kritis bagi sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Kebijakan ini bertujuan mendukung industri dalam negeri dan menjaga ketahanan energi, mengingat tingginya ekspor minerba yang mengancam pasokan domestik.
Berita Terbaru

OpenAI Evaluasi ChatGPT: Atasi Bias Politik dalam Respons AI

Timnas U-23 Indonesia Gagal Balas Dendam, Ditahan Imbang India 1-1

Marcella Santoso dkk Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap CPO

Ribuan Warga Gaza Sambut Tahanan yang Dibebaskan Israel Penuh Haru

Pevita Pearce dan Ji Chang Wook Kompak Berbusana Adat Jawa di Prambanan

Pemerintah Kuasai 63% Saham Freeport: Kedaulatan Ekonomi Nasional Menguat

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS, Lindungi Anak dari Konten Game Tak Sesuai Usia

Patrick Kluivert: Ambil Tanggung Jawab Penuh Kegagalan Timnas Indonesia

Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember: Dua Warga Meninggal Tertimpa Pohon

Hamas Tuduh Israel Manipulasi Daftar Tahanan, Langgar Gencatan Senjata