PP 39/2025: Industri Minerba Wajib Prioritaskan BUMN Strategis

www.suara.com

image cover

Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan industri mineral dan batu bara (Minerba) memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis. Aturan ini menegaskan pemanfaatan batu bara dan mineral kritis bagi sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Kebijakan ini bertujuan mendukung industri dalam negeri dan menjaga ketahanan energi, mengingat tingginya ekspor minerba yang mengancam pasokan domestik.