2025/10/09/ekonomi/

DKI Jakarta Resmi Tetapkan Keringanan BBNKB, Ini Syaratnya

sekitar 2 jam yang lalu

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 mengenai keringanan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini memberikan pengurangan 50 persen untuk kendaraan sosial/keagamaan non-komersial, dan pembebasan 100 persen untuk kepentingan pertahanan/keamanan negara. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan fasilitas ini.

PajakTransportasiPajak KendaraanPemprov DKI JakartaBBNKBKepgub 842/2025

Berita Terbaru

Menkomdigi: Operator Seluler Wajib Beri Kompensasi Jika Jaringan Ganggu

Menkomdigi: Operator Seluler Wajib Beri Kompensasi Jika Jaringan Ganggu

Bruno Fernandes Tolak Tawaran Fantastis Arab Saudi, Pilih Setia di MU

Bruno Fernandes Tolak Tawaran Fantastis Arab Saudi, Pilih Setia di MU

Pemerintah Berikan Cuti untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Ketentuannya

Pemerintah Berikan Cuti untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Ketentuannya

Putin Klaim Rusia Rebut 5.000 Km Persegi Wilayah Ukraina

Putin Klaim Rusia Rebut 5.000 Km Persegi Wilayah Ukraina

Dede Sunandar Klaim Honor Rp30 Juta Tak Dibayar, Fandi Balik Ancam Jalur Hukum

Dede Sunandar Klaim Honor Rp30 Juta Tak Dibayar, Fandi Balik Ancam Jalur Hukum

IHSG Membuka Hijau, Menkeu Purbaya Kunjungi BEI

IHSG Membuka Hijau, Menkeu Purbaya Kunjungi BEI

Elon Musk Akhirnya Bayar Pesangon Eks CEO Twitter Parag Agrawal

Elon Musk Akhirnya Bayar Pesangon Eks CEO Twitter Parag Agrawal

Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak, Laga Krusial!

Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak, Laga Krusial!

DPR dan Pemerintah Bahas Polemik Pengurangan TKD, Belum Ada Kesimpulan

DPR dan Pemerintah Bahas Polemik Pengurangan TKD, Belum Ada Kesimpulan

Gaza Diguncang Serangan Udara, Padahal Gencatan Senjata Baru Disepakati

Gaza Diguncang Serangan Udara, Padahal Gencatan Senjata Baru Disepakati

Modal image