DJP Siap Gijzeling 200 Penunggak Pajak, Total Utang Rp60 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan penahanan sementara (gijzeling) terhadap 200 penunggak pajak besar yang tidak kooperatif. Total tunggakan mencapai Rp60 triliun, dengan Rp7 triliun sudah terkumpul. DJP memberikan kesempatan restrukturisasi, namun jika tidak diindahkan, tindakan penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pemidanaan akan dilakukan.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan