Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyitaan aset aktris Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah. Sandra Dewi diyakini menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Helena Lim, yang merupakan bos PT Quantum Skyline Exchange dan terpidana kasus yang sama. Uang tersebut disamarkan sebagai pembayaran utang melalui tiga kali transaksi pada 21 Juni 2018, meskipun Sandra Dewi membantah memiliki utang piutang dengan Helena Lim. Hal ini terungkap dalam sidang keberatan Sandra Dewi di PN Jakarta Pusat.
Berita Terbaru

SpaceX Nonaktifkan 2.500 Starlink di Myanmar, Lawan Jaringan Penipuan

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

Partai Komunis China Fokus Kemandirian Teknologi, Perkuat Posisi Lawan AS

Korsel Kerahkan Rudal Monster Hyunmoo-5 Akhir Tahun, Hadapi Ancaman Korut

Akta Pisah Harta Sandra Dewi Berbeda Tanggal, Kejagung: Alasan Kuat Sita Aset

Menkeu Purbaya Geram: Pegawai Pajak Tagih Utang Rp 300 Ribu Jam 5 Pagi

ChatGPT Atlas: Browser AI OpenAI Tanpa Bilah Alamat, Ubah Cara Jelajah Internet

Pertahanan Chelsea Rapuh Meski Menang Besar, Bidik Bintang Jerman?

Lapor Pak Purbaya Kebanjiran Aduan, Waspada Nomor Konfirmasi Palsu!

Lebih dari 1.000 Orang Kabur dari Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Pusat Penipuan