Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

news.okezone.com

image cover

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyitaan aset aktris Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah. Sandra Dewi diyakini menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Helena Lim, yang merupakan bos PT Quantum Skyline Exchange dan terpidana kasus yang sama. Uang tersebut disamarkan sebagai pembayaran utang melalui tiga kali transaksi pada 21 Juni 2018, meskipun Sandra Dewi membantah memiliki utang piutang dengan Helena Lim. Hal ini terungkap dalam sidang keberatan Sandra Dewi di PN Jakarta Pusat.