RUU Pidana Mati: Kemenkum Jamin HAM, Usul Injeksi atau Kursi Listrik

image cover

Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang membahas RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. RUU ini akan menggantikan peraturan lama tahun 1964, dengan fokus utama pada jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengusulkan metode eksekusi alternatif seperti injeksi atau kursi listrik, selain tembak mati. RUU ini telah ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahun 2025 oleh DPR RI.