Pemerintah Izinkan Koperasi, Ormas, UMK Kelola Tambang, Prioritas Lewat PP Baru

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang memperbolehkan koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan Usaha Kecil Menengah (UMK) mengelola tambang. Beleid ini memberikan prioritas kepada entitas tersebut, khususnya koperasi, untuk mendapatkan izin tambang minerba hingga 2.500 hektar. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penguatan ekonomi rakyat.

Cari berita serupa