Pemerintah Izinkan Koperasi, Ormas, UMK Kelola Tambang, Prioritas Lewat PP Baru
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang memperbolehkan koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan Usaha Kecil Menengah (UMK) mengelola tambang. Beleid ini memberikan prioritas kepada entitas tersebut, khususnya koperasi, untuk mendapatkan izin tambang minerba hingga 2.500 hektar. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penguatan ekonomi rakyat.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
