KPK Dalami Diskresi Kuota Haji, Ungkap Pola Pembagian 50-50
KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, khususnya kebijakan diskresi Kementerian Agama yang membagi 20 ribu kuota jemaah menjadi 50% reguler dan 50% haji khusus. Mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, telah berulang kali dimintai keterangan untuk menelusuri apakah kebijakan ini murni dari Kemenag atau ada dorongan dari asosiasi penyelenggara haji.
Berita Terbaru

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Chelsea Menang Dramatis atas Wolves, Lagi-lagi Diwarnai Kartu Merah

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Terkait Kasus Korupsi

Trump: Serangan Israel di Gaza Tak Ancam Gencatan Senjata, 100 Tewas

Presiden Lee Jae Myung Terpukau Derpy, Harimau Gemas KPop Demon Hunters

Mafia Impor Tekstil: Kemenperin Siap Bersih-bersih Pejabat Nakal

Ilmuwan Temukan "Dunia Lain" di Balik Gunung Es Antartika: Ribuan Ikan Hidup

Manchester United Incar Angelo Stiller, Gelandang Stuttgart Idaman Wilcox

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Korupsi

Tanzania Mencekam: Protes Pemilu, Internet Mati, Militer Turun ke Jalan
