Kasus CPO: Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Kembalikan Uang Suap Rp5,5 Miliar

Hakim nonaktif Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin berencana mengembalikan uang sebesar Rp5,5 miliar yang diduga hasil suap. Dana ini terkait pengurusan perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO periode Januari-April 2022. Rencana pengembalian disampaikan tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah tanah yang akan dibangun kantor terpadu NU Kartasura terjual.
Berita Terbaru

Meta Hentikan Bonus Kreator, Instagram Malah Beri Cincin Emas?

Ducati Sabar Tunggu Marquez Pulih, Soroti Hasil Buruk Bagnaia di Mandalika

Aturan Tambang Baru: Ormas Keagamaan dan Koperasi Dapat Prioritas WIUP

Trump Hentikan Diplomasi Venezuela: Jalan Eskalasi Militer Terbuka?

Lesti Kejora Bungkam Saat Diperiksa Polisi: Kasus Hak Cipta Yoni Dores

Indonesia Melonjak ke Peringkat Ketiga Ekonomi Syariah Dunia, Sejajar Malaysia-Arab Saudi

iPhone Bekas Mulai Rp1,4 Juta di Jatinegara: Baterai Masih 100%?

Jordi Alba Pensiun Akhir Musim, Messi: Siapa yang Akan Beri Umpan Lagi?

Pengangguran Muda Asia Makin Mengkhawatirkan, Indonesia Tertinggi Kedua

11 Tentara Pakistan Tewas dalam Bentrokan Militan, Islamabad Salahkan Afghanistan