Aturan Tambang Baru: Ormas Keagamaan dan Koperasi Dapat Prioritas WIUP

Pemerintah melalui PP No. 39 Tahun 2025 menetapkan aturan baru pertambangan mineral dan batu bara. Aturan ini memprioritaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi, UKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, peraturan ini juga secara khusus mengatur komoditas strategis seperti logam tanah jarang dan mineral radioaktif, yang berlaku sejak 11 September 2025.
Berita Terbaru

OpenAI Blokir Akun China, Curiga Terkait Entitas Pemerintah

Gelandang Milan Kecam Rencana Laga Serie A di Australia: 'Benar-benar Gila!'

Menlu Sugiono: Visa Atlet Israel Urusan Imigrasi, Bukan Kemlu

Trump Pertimbangkan Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina, Paksa Rusia Berunding

Andre Taulany Mantap Cerai dari Erin, Upaya Keempat Kali di Pengadilan

IHSG Melemah 0,04 Persen: Profit Taking dan IKK September Anjlok Jadi Pemicu

Fitur Find My iPhone Ungkap Sindikat Pencuri 40.000 Ponsel di London

Indonesia vs Arab Saudi: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dini Hari Ini

Imigrasi: Paspor Riza Chalid Dicabut, Ruang Gerak Kini Terbatas

Menlu RI: Keikutsertaan Israel di Kejuaraan Senam Jakarta Bukan Urusan Kami