2025/10/08/ekonomi/

Pemerintah Resmi Izinkan Koperasi dan Ormas Kelola Tambang

19 hari yang lalu

ekonomi.bisnis.com

image cover

Pemerintah resmi mengizinkan koperasi, UMKM, ormas keagamaan, BUMN-BUMD, dan swasta mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menetapkan pemberian WIUP secara prioritas, dengan luasan tambang yang berbeda-beda, mulai dari 2.500 ha untuk koperasi/UMKM hingga 25.000 ha.

HukumKoperasiPertambanganOrmas KeagamaanPemerintahBisnisPrabowo Subianto

Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI

Modal image