Pemerintah Resmi Izinkan Koperasi dan Ormas Kelola Tambang

Pemerintah resmi mengizinkan koperasi, UMKM, ormas keagamaan, BUMN-BUMD, dan swasta mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menetapkan pemberian WIUP secara prioritas, dengan luasan tambang yang berbeda-beda, mulai dari 2.500 ha untuk koperasi/UMKM hingga 25.000 ha.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI