Skandal Taspen: Eks Dirut Insight Investment Divonis 9 Tahun Penjara, Rugikan Rp1 Triliun

Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Selain pidana penjara, Eki juga didenda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti 253,660 dolar AS. Perbuatannya merugikan dana tabungan hari tua 4,8 juta ASN dan melanggar 9 ketentuan POJK.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI