Skandal Taspen: Eks Dirut Insight Investment Divonis 9 Tahun Penjara, Rugikan Rp1 Triliun

kabar24.bisnis.com

image cover

Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Selain pidana penjara, Eki juga didenda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti 253,660 dolar AS. Perbuatannya merugikan dana tabungan hari tua 4,8 juta ASN dan melanggar 9 ketentuan POJK.