Menteri Hukum: TNI Hanya Selidiki Anggota Militer di RUU Siber

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi peran penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ia menegaskan TNI hanya akan menindak anggota militer yang terlibat tindak pidana siber, bukan warga sipil. Klarifikasi ini menanggapi kekhawatiran publik atas draf RUU KKS Pasal 56 Ayat 1 huruf d yang sempat menimbulkan polemik mengenai kewenangan penyidikan TNI terhadap warga sipil.
Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan! iPhone 17 Buka Pre-order di Indonesia, Ini Cara Pesannya

Firman Utina: Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi Ibarat Final Kualifikasi Piala Dunia

Airlangga: Investasi Nasional Tembus Rp1.400 T, Capai 73% Target 2025

Maduro Wanti-wanti Kedubes AS di Caracas Bakal Diserang

Fadel Islami Bantah Tudingan Nikahi Muzdalifah Demi Harta, Gaya Hidup Tetap Sederhana

Situs Magang Nasional Kemnaker Eror, Pendaftaran Hari Pertama Terhambat

ChatGPT Bukan Sekadar Chatbot, Kini Bisa Akses Spotify & Canva

Marc Marquez Cedera Bahu di Mandalika: Tak Parah, Gelar Dunia Sudah di Kantong!

KPK Panggil 8 Saksi Korupsi EDC BRI, Rp54 Miliar Disita!

Hati Prajurit Ukraina Hancur Lebur, Saksikan Rumah Masa Kecilnya Rata dengan Tanah