Mahasiswa Undip Divonis Bersalah Sandera Intel Polisi, Langsung Bebas

image cover

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, divonis bersalah karena menyandera intel polisi usai aksi May Day 2025 di Semarang. Keduanya dijatuhi pidana penjara dua bulan tiga hari. Namun, karena masa penahanan yang telah dijalani sama dengan vonis, kedua terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan kota. Insiden penyanderaan terjadi setelah aksi Hari Buruh Internasional yang berujung ricuh.