Mahasiswa Undip Divonis Bersalah Sandera Intel Polisi, Langsung Bebas

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, divonis bersalah karena menyandera intel polisi usai aksi May Day 2025 di Semarang. Keduanya dijatuhi pidana penjara dua bulan tiga hari. Namun, karena masa penahanan yang telah dijalani sama dengan vonis, kedua terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan kota. Insiden penyanderaan terjadi setelah aksi Hari Buruh Internasional yang berujung ricuh.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'