KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Eks Dirut Taspen ANS Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar terhadap eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Menurut KPK, putusan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan keuangan negara melalui asset recovery. Kasus ini menjadi pemantik untuk pencegahan korupsi dan perbaikan sistem investasi fiktif.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Penjara

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
