Korupsi Taspen: Eks Dirut Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

kabar24.bisnis.com

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Saputra Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, dan sejumlah mata uang lainnya. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Cari berita serupa