Korupsi Taspen: Eks Dirut Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Saputra Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, dan sejumlah mata uang lainnya. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Arsenal & Tottenham Siap Rebut Rodrygo, Real Madrid Buka Pintu Pinjaman?

Uya Kuya Aktif Kembali di DPR, MKD Putuskan Tak Langgar Etik

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Bek Garuda Muda Tantang Brasil, 'Semua Bisa Terjadi'

Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dari DPR: Terbukti Langgar Kode Etik

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
