Eks Dirut Taspen Terbukti Korupsi Rp 1 Triliun, Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. Ia juga wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah dalam berbagai mata uang. Terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Berita Terbaru

Google Doodle Rayakan HCPSN: Komodo, Elang Jawa, Ikan Siluk Merah Jadi Sorotan

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

Trump Sebut Pemilih Yahudi Mamdani 'Orang Bodoh', Picu Kontroversi Baru

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Berpotensi Tembus Level 8.362

ICC Tinggalkan Microsoft, Beralih ke OpenDesk Demi Kedaulatan Digital

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Patung Donald Trump Disalib di Swiss, Picu Perdebatan Publik
