Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019. Majelis hakim menyatakan Kosasih merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Dinamo Zagreb Siap Amankan Tiket Lolos Liga Europa Hadapi Celta Vigo

Laporan Etik 5 Anggota DPR Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Sule Ungkap Dampak Buruk Tolak Di-roasting Kiky Saputri: Kehilangan Pekerjaan

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Barcelona Ingin Rashford Permanen, Tapi Gaji Harus Dipangkas

BMKG Peringatkan: Siklon Kalmaegi Picu Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
