Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba, Berkat PP Baru

Kementerian Koperasi mengumumkan bahwa badan usaha koperasi kini diizinkan mengelola tambang mineral dan batu bara, termasuk tambang rakyat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. PP tersebut merinci proses verifikasi, pemberian prioritas WIUP melalui OSS, serta menetapkan luas WIUP maksimal 2.500 hektare untuk koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan perubahan ini membuka peluang baru bagi koperasi di sektor pertambangan.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'