Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba, Berkat PP Baru

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian Koperasi mengumumkan bahwa badan usaha koperasi kini diizinkan mengelola tambang mineral dan batu bara, termasuk tambang rakyat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. PP tersebut merinci proses verifikasi, pemberian prioritas WIUP melalui OSS, serta menetapkan luas WIUP maksimal 2.500 hektare untuk koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan perubahan ini membuka peluang baru bagi koperasi di sektor pertambangan.