Kemnaker Tetapkan: Angkutan Barang Wajib Dua Sopir, Jam Kerja Maksimal 8 Jam

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan angkutan barang menggunakan dua sopir bergantian dengan jam kerja maksimal 8 jam per sopir. Kebijakan ini, yang bertujuan mendukung program Zero ODOL untuk mengatasi kelebihan muatan, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan skema ini mirip dengan bus AKAP.
Berita Terbaru

Apple Hadapi Investigasi Baru di Prancis Terkait Rekaman Suara Siri

Malaysia dan JDT Terancam Pengurangan Poin Imbas Dokumen Palsu

Aset Apartemen Rina Lauwy Dikembalikan, Tak Terkait Korupsi Taspen

AS-Venezuela Memanas: Trump Serang Kapal, Kini Bidik Penyelundupan Darat

George Clooney: Tinggalkan Hollywood Demi Anak, Pilih Hidup di Pertanian Prancis

AHY Ungkap 5 Kendala Berat Capai Zero ODOL, Target 2027 Jadi Sorotan

OpenAI Akuisisi Startup Jony Ive, Siap Ciptakan Pengganti HP?

Masa Depan Harry Maguire di MU: Dua Klub Arab Saudi Mengintai

Menkum Tegaskan: Prabowo Tak Berandil dalam Islah PPP

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Ghislaine Maxwell, Hukuman 20 Tahun Tetap Berlaku